"Tahun 2016 nanti tidak ada lagi bantuan atau layanan permintaan langsung dari masyarakat kepada pemerintah," ujar Heryawan, Senin (9/3/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Aher tersebut, nantinya hanya berupa bantuan fisik dan nonfisik yang terangkum dalam kegiatan OPD. Untuk itu tahun 2015 ini Pemprov Jabar memperketat penyaluran dana bantuan sosial (bansos) atau dana hibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan dana hibah dan bansos nantinya akan lebih selektif, sehingga setiap tahunnya anggarannya terserap oleh masyarakat.
"Kita ini memperketat bukan mempersulit. Kalau diperketat kan polanya sudah bagus hanya saja sistemnya diperbaiki. Tapi kalau dipersulit, itu artinya polanya sudah tidak baik," ujarnya.
Aher mengambil contoh, pihaknya tidak akan melakukan pencairan dana jika persyaratannya belum lengkap. Bahkan, tidak segan untuk menghentikan penyaluran dana tersebut.
"Kita akan lebih hati-hati. Kita tidak akan mencairkan bantuan sebelum persyaratannya lengkap," tegas politikus PKS tersebut.
Meski secara aturan, hibah bansos masih diperbolehkan karena diatur dalam UU dan juga peraturan pemerintah. Namun pihaknya sudah menyusun peraturan gubernur terkait bansos.
"Pergub ini untuk menata lebih lanjut agar ada pedoman ke OPD untuk menghibahkan bansos tersebut. Kita sangat ketat, agar nantinya tidak ada masalah di kemudian hari," tandasnya.
(avi/ern)











































