Berdasarkan RTRW Kota Bandung 2011-2031, kata Dadan, Kecamatan Gedebage seluas 980 ha dan Rancasari seluas 955 ha ditetapkan sebagai Sub Wilayah Kota (SWK) Gedebage. "Dalam RTRW tersebut, SWK Gedebage diperuntukan untuk perkantoran, pemerintahan, ruang terbuka hijau, dan pemukiman, pesawahan, perdagangan dan jasa," ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (5/2/2015).
Karena itu, kata dia, rencana pembangunan kawasan teknopolis seluas 800 Ha di Kecamatan Gedebage perlu ditinjau ulang kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aspek ruang dan lingkungan hidup, kata dia, Gedebage merupakan kawasan tempat parkir air, sekaligus berpotensi banjir. Jika kawasan itu dibangun kemungkinan banjir makin meluas dan pindah ke wilayah sekitarnya.
"Saat ini dari total wilayah yang ada, luasan sawah yang tersisa hanya sekitar 500 ha. Jadi, kalau dibangun kawasan teknopolis seluas 800 ha, pasti akan menghabiskan lawan sawah, kebun dan tegalan yang ada," kata Dadan.
Merujuk pada RTRW Kota Bandung dalam pasal 74, jelas Ddaan, pengembangan kawasan Gedebage harus dilengkapi dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang saat ini belum ada.
"Walikota harus ikuti aturan yang ada. Atau bisa saja walikota membangun pusat pemerintahan di Gedebage dengan luasan yang pasti tidak akan mencapai 800 ha dengan tetap mengalokasikan juga fungsi-fungsi RTH," tandasnya.
Dadan menyarankan tata dan bangun kawasan Gedebage sebagai tempat wisata ekologis, dengan membangun RTH yang luas dilengkapi keanekaragaman flora dan fauna, sawah-sawah bisa difungsikan sebagai tempat parkir air, tanggul banjir dan tata wilayah untuk pemukiman yang rapi dan sehat.
"Kita minta Walikota Bandung dan DPRD untuk melakukan konsultasi publik, sebelum launching proyek ini," pungkas Dadan.
(ern/ern)