Bobol Gudang, 4 Satpam Selundupkan 4.775 Pasang Sepatu Senilai Rp 1,2 M

Bobol Gudang, 4 Satpam Selundupkan 4.775 Pasang Sepatu Senilai Rp 1,2 M

- detikNews
Kamis, 05 Mar 2015 11:39 WIB
Bandung - Empat satpam di PT Primarindo Asia Infrastruktur tbk di Jalan Rancabolang, No 98 RT 3/ RW 6 Kel. Cisaranten Kidul, Kec. Gedebage, Kota Bandung mencuri sepatu di gudang yang seharusnya mereka jaga. Jumlah sepatu yang diam-diam mereka curi untuk dijual kembali yaitu sebanyak 4.775 pasang atau senilai Rp 1,2 miliar.

Pabrik tersebut memproduksi sepatu dengan merk Tomkins yang biasa dijual diatas Rp 250 ribu. Empat orang satpam yang menjadi tersangka, yaitu Cornelis Perlulu yang merupakan komandan regu dan otak pelaku, serta tiga anak buahnya yakni Petrus Edixnntes, Atep Sobari dan Aep Saepulloh.

Kapolsek Gedebage Kompol Edwin Devianto didampingi Kanitreskrim AKP Saleh Havianto menuturkan, kasus tersebut berawal dari salah seorang karyawan dari PT Primarindo yang melihat sepatu yang dibuat oleh pabrik tempatnya bekerja dijual dengan harga murah di kawasan Rancaekek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karyawan itu melaporkan ke atasannya. Kemudian atasannya menyuruh karyawan tersebut untuk membeli sampel sepatu yang dijual tadi," ujar Edwin.

Sepatu tersebut kemudian dicocokkan dan hasilnya sama dengan sepatu hasil pabrikan Pt Primarindo tersebut. Di Rancaekek, sepatu tersebut bisa dibeli dibawah Rp 100 ribu.

"Pihak pabrik pun akhirnya melakukan audit di gudang hasil produksi dan hasilnya diketahui ada selisih yang luar biasa sampai 4.775 pasang sepatu hilang, dengan nilai kerugian total mencapai Rp 1,2 miliar," katanya.

Pabrik pun mencurigai satpam-satpam ini karena mereka memegang gembok gudang. Setelah melapor ke Polsek Gedebage, polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Cornelius di daerah padalarang serta tiga pelaku lainnya.

"Ada satu tersangka lainnya yang DPO yaitu Asep Ramdani," sebut Edwin.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yaitu sejumlah sepatu merk Tomkins, gembok warna silver, dan satu unit kendaraaan Daihatsu Terios warna hitam yang merupakan mobil kantor yang digunakan untuk menjual barang curian ke wilayah Bandung Timur.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka yang kini mendekam di Mapolsek Gedebage itu dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads