Annas Maamun Sudah Sehat, Sidang Kembali Digelar di PN Bandung

Kasus Suap Alih Fungsi Lahan

Annas Maamun Sudah Sehat, Sidang Kembali Digelar di PN Bandung

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 11:24 WIB
Annas Maamun Sudah Sehat, Sidang Kembali Digelar di PN Bandung
Dok Detikcom
Bandung - Setelah minggu lalu ditunda karena terdakwa Annas Maamun sakit, hari ini sidang lanjutan kasus dugn korupsi alih fungsi lahan hutan di Riau yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/3/2015). Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang digelar di Ruang I Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol. Saksi yang dihadirkan berjumlah 9 orang, yakni Mustofa, Supriadi, Krisyanto, Arif Espensari, Hendra Siahaan, Jones Silitog, Yulia Rotua Siahaan, Tetty Indrayati dan Burhanuddin.

Sementara jaksa bertanya dan mendengar keterangan saksi, terdakwa Annas Maamun duduk menyimak bersama kuasa hukumnya. Ia memakai pakaian batik dengan motif merah cokelat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Annas Maamun didakwa dengan dakwaan kumulatif alternatif, dengan tiga perbuatan berbeda. Pertama, menerima uang senilai 166 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar yang dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Kedua, terdakwa juga telah menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal 12 hurup b UU Tipikor, dan terakhir menerima uang Rp 3 miliar dan dijerat pasal 11 UU Tipikor. Annas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


(avi/try)


Berita Terkait