Sidang yang digelar di Ruang I Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol. Saksi yang dihadirkan berjumlah 9 orang, yakni Mustofa, Supriadi, Krisyanto, Arif Espensari, Hendra Siahaan, Jones Silitog, Yulia Rotua Siahaan, Tetty Indrayati dan Burhanuddin.
Sementara jaksa bertanya dan mendengar keterangan saksi, terdakwa Annas Maamun duduk menyimak bersama kuasa hukumnya. Ia memakai pakaian batik dengan motif merah cokelat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, terdakwa juga telah menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal 12 hurup b UU Tipikor, dan terakhir menerima uang Rp 3 miliar dan dijerat pasal 11 UU Tipikor. Annas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(avi/try)










































