Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Dwi Hartanta yang saat itu didampingi Kasi Pidsus Rinaldi Umar di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (2/3/2015).
Dalam jumpa pers tersebut Dwi memang tidak secara gamblang menyebutkan nama dan instansi di mana tersangka bekerja. Dwi hanya menyebut bahwa dia seorang pejabat di instansi tertentu. Namun ketika didesak wartawan apakah instansi itu berada di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Dwi tidak menampiknya. Instansi yang berada di Jalan LRE Martadinata adalah Pengadilan Negeri Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Dwi masih enggan menjelaskan secara rinci peran AT dalam kasus tersebut. Tapi berdasarkan hasil penyidikan, AT ini berperan sebagai penerima dana.
"Soal perannya belum bisa disebutkan secara detil. Nanti saja di persidangan. Namun yang pasti, ββada aliran dana yang masuk ke AT, nilainya di bawah Rp 1 miliar. Dalam kasus ini dia juga sering bertemu dan berhubungan dengan tersangka DR," terang Dwi.
Dwi juga menyebut kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Ya Bisa saja (ββada tersangka baru). Kita tunggu saja," kata Dwi.
Sebelumnya Kejari Bandung sudah menetapkan mantan Kabid di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung berinisial DR yang sudah mendekam sementara di Rutan Kebonwaru. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Kejari Bandung juga sudah memanggil sejumlah saksi di antaranya yakni Sekda Kota Bandung Yossi Irianto dan pengacara Abidin, serta sejumlah Kepala Bidang di DPKAD Kota Bandung dan Kabag Hukum Pemkot Bandung Adin Mukhtarudin.
(avi/ern)