Mengaku Dihajar Pegawai Puskesmas, Perempuan Muda Ini Lapor Polisi

Mengaku Dihajar Pegawai Puskesmas, Perempuan Muda Ini Lapor Polisi

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 14:37 WIB
Bandung - Bermaksud menagih utang ibunya, Shelva Bintang Zul Arifah (18) warga Gotong Royong, Gunung Puyuh Kota Sukabumi, malah menjadi korban penganiyaan. Pelakunya diduga seorang pegawai Puskesmas Kecamatan Cisaat berinisial IS. Shelva melaporkan kasus ini ke polisi, Senin (23/2/2015).

Kejadian tersebut bermula saat Shelva berniat untuk menagih uang milik orang tuanya yang dipinjam oleh IS sejak tahun 2009. Ia datang bersama sang ibu Nining Kusmiyani (52).

"Saya niatnya mau nanyain masalah uang ke bendahara Puskesmas tempat IS bekerja karena uang mamah sudah terlalu lama tak juga dikembalikan. Saat itu pihak bendahara menjelaskan kalau IS ini uangnya sudah minus karena terlalu banyak pinjaman," ungkap Shelva usai membuat laporan di Polsek Cisaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain bendahara, di salah satu ruangan puskesmas itu juga ternyata sudah menunggu IS. "Dia ada di sana. Ketika tahu ternyata keuangan dia minus, saya nyeletuk aja ke dia, aku bilang kamu mah tega sampai ngebuat ibu saya kesusahan," imbuh Shelva.

Diduga tak terima dengan celetukan itu, IS tiba-tiba melayangkan tinjunya ke arah wajah Shelva tepat di bagian hidung sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah. Tak terima putrinya dihajar, Nining kemudian mencoba menghalangi aksi kekerasan yang dilakukan IS.

"Saya kena tampar beberapa kali, tangan saya juga terluka terkena kacamata yang dia pakai saat menjauhkan putri saya dari hajaran IS," aku Nining. Tak terima dengan hal itu, Nining kemudian membawa putrinya ke Polsek untuk melaporkan perbuatan IS.

Menurut Nining, IS memakai sejumlah uang dan barang dagangan miliknya hingga berjumlah Rp 10 Juta pada tahun 2009 silam. Berulang kali Nining berusaha agar IS mengembalikan uang itu, namun tak juga direspons oleh IS. "Kesal, dia bisanya cuma janji, padahal saya sangat membutuhkan uang itu," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Cisaat Kompol Sumarta Setiadi membenarkan pelaporan penganiayaan yang dilakukan pegawai Puskesmas Kecamatan Cisaat. "Kami masih mendalami kasus ini, kami meminta supaya korban membuat visum untuk memperkuat laporannya. Kalau memang terbukti, pelakunya terancam kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," singkat Sumarta.


(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads