Dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (22/2/2015), Deddy mengatakan bahwa untuk penegakan perda KBU tersebut mesti ada koordinasi yang baik antara kabupaten/kota di wilayah tersebut. Selain itu dengaan adanya wacana revisi Perda KBU bisa mengurangi bahkan menghentikan pelanggaran di kemudian hari.
"Harus ada koordinasi semua antara pemerintah kabupaten kota. Karena perdanya sudah ada tetapi kenapa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Apakah perdanya mesti direvisi? Nah kemarin kita ada wacana untuk merevisi perda tentang KBU. Supaya yang eksisting (pelanggaran), bagaimana penanganannya. Dan yang penting kedepannya bagaimana tidak terjadi kembali lagi. Kalau enggak, ini para," ujar Deddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkapkan oleh Bupati Bandung Barat, Abu Bakar, menurutya ia akan selalu mendukung segala pembangunan ruang publik yang menjaga lingkungan. Selain itu untuk perijinan di KBU ia akan senantiasa berkordinasi dengan pihak Pemprov.
"Terus terang saja KBU kalau untuk ruang publik kemudian tidak merusak lingkungan kita harus dorong. Menurut saya selama ini justru tidak pernah mengeluarkan Ijin tanpa rekomendasi dari provinsi. Betul IMB itu yang mengeluarkannya Bupati, tapi rekomendasinya harus dari provinsi," tutur Abu Bakar.
(tya/tya)