"Percuma kalau ada tempat sampah bagus, tapi masyarakatnya tetap buang sampah sembarangan. Pemkot Bandung harus keras dan tegas soal penegakan hukum. Jangan ada tebang pilih, orang buang sampah sembarangan itu enggak bisa ditolelir," ucap Dewan Pengarah Program BebasSampah.ID, Muhammad Bijaksana Junerosano, saat ditemui di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (20/2/2015).
Junerosano menegaskan, sebenarnya Pemkot Bandung selama ini memilik aturan soal persampahan yang diterapkan dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Pelanggar atau pembuang sampah sembarangan diganjar sanksi denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah memperlihatkan penegakan Perda K3 berkaitan pelanggar sampah pada jelang pamungkas 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, Pemkot Badung di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil harus memiliki keberpihakan anggaran kepada penegakan aturan. Tujuannya agar tugas personel Satpol PP Kota Bandung sebagai aparatur dalam menegakan Perda K3 bisa berjalan optimal.
"Kami menilai infrastruktur dan penegakan hukum soal sampah masih lemah. Maka itu, Pemkot harus menganggarkan investasi terhadap penegakan hukum. Dananya untuk menambah personel Satpol PP, tambah kendaraan untuk mengecek, tambah CCTV," tutur Junerosano.
Dalam kesempatan ini, Junerosano bersama tiga organisasi yakni YPBB, Ikatan Alumni Teknik Lingkungan ITB, dan Greeneration Foundation meluncurkan BebasSampah.ID. Situs tersebut merupakan platform online yang bertujuan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam sistem persampahan, mendorong akuntabilitas pelayanan pemerintah, sekaligus mendorong sistem persampahan bervisi partisipatif, zero waste, desentralisasi, dan terintegrasi.
"Platform online ini terdiri dari peta persampahan dan resource center persampahan," kata Junerosano.
(bbn/ern)