Proses pemusnahan berlangsung di markas BNNP Jabar, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (18/2/2015). Turut hadir Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto beserta perwakilan Kejati Jabar, Kanwil DJBC Jabar, dan Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
"Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang diperoleh dari tiga warga Indonesia yang bekerja sebagai TKI di Malaysia," ujar Anang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anang, barang haram tersebut rencananya diedarkan di Jawa Timur. Ketiga tersangka diganjar Pasal 102 huruf e UU RI No.17/2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman mati.
(bbn/ern)