Pantauan Detikcom, sejumlah anggota kepolisian dari Polda Jabar tampak membawa keluar satu boks besar dan beberapa map dari kantor Koperasi Bina Usaha dan memasukannya ke dalam kendaraan yang sudah disiapkan. Menurut Kasubdit Tipikor Polda Jabar AKBP Yayat Popon lamanya waktu penggeledahan karena banyaknya dokumen yang harus diperiksa dari dalam sejumlah ruangan koperasi.
"Kami harus hati-hati karena jangan sampai ada dokumen yang tidak berkaitan dengan kasus yang kita tangani ikut terbawa, makanya memakan waktu sampai 7,5 Jam," ujar Yayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan dalami lagi berkas dan dokumen yang kita bawa hari ini ke Polda, karena berkaitan dengan jumlah pinjaman yang mencapai Rp 38,7 miliar harus benar-benar teliti termasuk nilai kerugian negara akibat kasus ini," lanjutnya.
Selain melakukan penggeledahan di Kantor Bina Usaha dan PT Alpindo Mitra Baja Subdit Tipikor Polda Jabar juga melakukan penggeledahan di kediaman DJ selaku pimpinan Koperasi Bina Usaha. "Kita bagi tim, jadi sekali jalan buat pengumpulan dokumen dari sejumlah tempat lainnya termasuk kediaman DJ," lanjutnya.
DJ ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun 2015, selain DJ polisi juga membidik sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penggelontoran kredit puluhan miliar rupiah tersebut. Untuk diketahui Pemprov Jabar dan Banten di BJB memiliki saham paling besar hingga mencapai 75 persen, sedangkan sisanya milik publik.
"Ada tersangka lain yang kita kejar," tegas Yayat saat ditanyai wartawan kemungkinan adanya tersangka selain DJ pimpinan Koperasi Bina Usaha.
Ketika ditanya apakah tersangka itu pejabat Bank BJB, Yayat menjawab singkat, "Mungkin saja, pasti kesana arahnya," singkat dia yang langsung bergegas memasuki kendaraan.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini