Hal itu disampaikan Emil saat ditemui di ruang kerjanya di Balai KOta Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (17/2/2015).
"Perjanjian ini kan dari jaman Pak Ateng Wahyudi, saya jadi walikota juga baru tau. Mereka-mereka, si pabrik-pabrik ini mencari-cari alasan untuk memperpanjang padahal sudah habis, itu kan melangggar hukum," ujar Emil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau cek dulu apakah warga itu KTP Bandung. Karena ada kan warga yang datang ke Bandung, migrasi, cari tempat yg tidak sesuai peruntukan," katanya.
Emil menjanjikan akan mencarikan tempat yang laik bagi mereka. "Yang KTP Bandung, kita akan upayakan yang namanya pemindahan ke tempat yang laiak. Seperti PKL juga, saya tidak akan mengusir-ngusir tanpa ada solusi dulu. itu mah prinsip," jelas Emil.
Pemkot Bandung dikatakan Emil akan memfasilitasi warga untuk pindah ke tempat yang tersedia dan laik.
"Tidak mungkin saya membiarkan mereka diusir lalu mereka menggelandang. Warga akan difasilitasi, pemindahan ke tempat yang laik dan sesuai dengan aturan. tempatnya menyesuaikan yang ada dulu," tuturnya.
Sambil menunggu apartemen rakyat dibangun, Emil mempersilakan warga untuk menempati tempat yang tersedia seperti di Cingised.
"Jadi bisa aja warga disitu dulu sambil menunggu yang apartemen rakyat nanti beres, baru mereka pindah. Ini strategi manajemen lahan, secara kenegaraan saya pasti akan memastikan warga hidup laik. Sementara diperbolehkan di tempat yang ada saat ini. Belum tentu di sana (tempat yang digusur). Kalau di cingised ada tersedia kosong, ya sementara di sana, transit," jelas Emil.
(tya/ern)