Warga Bandung yang Tergusur Akibat Pembongkaran Dipindahkan ke Tempat Sementara

Warga Bandung yang Tergusur Akibat Pembongkaran Dipindahkan ke Tempat Sementara

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 16:19 WIB
Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan akan menempatkan warga Bandung yang ikut tergusur dalam pembongkaran lahan di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal. Emil, begitu Ridwan Kamil akrab disapa memberikan sinyal bahwa warga diizinkan menempati tempat yang disediakan untuk sementara waktu.

Hal itu disampaikan Emil saat ditemui di ruang kerjanya di Balai KOta Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (17/2/2015).

"Perjanjian ini kan dari jaman Pak Ateng Wahyudi, saya jadi walikota juga baru tau. Mereka-mereka, si pabrik-pabrik ini mencari-cari alasan untuk memperpanjang padahal sudah habis, itu kan melangggar hukum," ujar Emil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait warga yang juga kena gusur, Emil menyatakan akan mengecek apakah mereka benar warga Kota Bandung atau bukan.

"Saya mau cek dulu apakah warga itu KTP Bandung. Karena ada kan warga yang datang ke Bandung, migrasi, cari tempat yg tidak sesuai peruntukan," katanya.

Emil menjanjikan akan mencarikan tempat yang laik bagi mereka. "Yang KTP Bandung, kita akan upayakan yang namanya pemindahan ke tempat yang laiak. Seperti PKL juga, saya tidak akan mengusir-ngusir tanpa ada solusi dulu. itu mah prinsip," jelas Emil.

Pemkot Bandung dikatakan Emil akan memfasilitasi warga untuk pindah ke tempat yang tersedia dan laik.

"Tidak mungkin saya membiarkan mereka diusir lalu mereka menggelandang. Warga akan difasilitasi, pemindahan ke tempat yang laik dan sesuai dengan aturan. tempatnya menyesuaikan yang ada dulu," tuturnya.

Sambil menunggu apartemen rakyat dibangun, Emil mempersilakan warga untuk menempati tempat yang tersedia seperti di Cingised.

"Jadi bisa aja warga disitu dulu sambil menunggu yang apartemen rakyat nanti beres, baru mereka pindah. Ini strategi manajemen lahan, secara kenegaraan saya pasti akan memastikan warga hidup laik. Sementara diperbolehkan di tempat yang ada saat ini. Belum tentu di sana (tempat yang digusur). Kalau di cingised ada tersedia kosong, ya sementara di sana, transit," jelas Emil.

(tya/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads