"Tanpa kompensasi sepeser pun," ujar Abraham ditemui di sela-sela pembongkaran bangunan miliknya, Jalan Jakarta, Selasa (17/2/2015). Abraham memiliki bengkel mobil. Ia pun tinggal di sana. Kedua adiknya, usaha bengkel bubut kayu dan gudang handuk grosiran.
Ia mengaku memang lahan yang keluarganya tempati milik Pemkot Bandung. Namun ia yang membangun. Ia mengaku memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha. "Dulu setiap 10 tahun sekali bayar uang sewa pada Pemkot. Namun sejak 2009 distop," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abraham hanya bisa terduduk melihat perabotan rumah tangga miliknya diangkut pegawai dan petugas Satpol PP keluar tempat tinggalnya. Perabotan miliknya ditumpuk di pinggir jalan raya. Sementara itu, belasan petugas Satpol PP lainnya juga mengeluarkan handuk yang sudah dikemas dari gudang.
"Kami ingin bertemu pak wali kota. Jangan perlakukan kami seperti ini. Seharusnya beri kami waktu untuk membereskan barang-barang kami. Ini tidak mungkin bisa sehari memindahkannya," ujar Abraham yang mengaku belum tahu dikemanakan barang-barang miliknya itu.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bandung Arief Syaifudin menyatakan pemkot sudah mensosialisasikan hal ini kepada para pemilik bangunan. "Kita sudah sosialisasikan, dan pembongkaran ini sudah beberapa tahapan di lokasi lainnya," kata dia.
Menurutnya total lahan milik Pemkot Bandung yang berada di Kecamatan Batununggal seluas 13,5 hektare. Kini lahan itu ditempati bangunan berupa pabrik, tempat usaha, dan juga tempat tinggal. "Nanti lahannya akan kita bangun perkantoran dan apartemen," ujar Arief.
(ern/ern)