Tatang bersama dua tersangka lainnya, Adeng dan Supriyanto, diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/2/2014) siang.
"Jadi pemanggilan kepada ketiga orang itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Kasubdit III Tipikor Polda Jabar AKBP Yayat Popon Ruhiat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya kali pertama diperiksa sebagai tersangka," tutur Yayat.
Modus dilakukan tersangka yaitu mengajukan proposal bantuan kepada Pemkot Bandung. Tetapi proposal yang diajukan itu malah disimpangkan. Sewaktu bantuan cair, dana tersebut ditilep guna memperkaya diri sendiri. Diduga kuat pengajuan proposal bantuan malah direkayasa untuk memperoleh kucuran dana.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 KUHPidana tentang pemberantasan korupsi.
"Penyidik sudah menyita barang bukti berupa 25 dokumen yang diduga berkaitan kasus ini," kata Yayat.
Tatang berkesempatan bicara kepada wartawan usai pemeriksaan. Dia didampingi kuasa hukumnya, Edri Putra. "Tadi menyampaikan secara global soal pendirian koperasi yang pernah saya kelola," kata Tatang.
Dia menegaskan tidak mengetahui soal uang ke koperasi. Tatang juga menepis sangkaan menggelapkan dana hibah bansos. Menurut Tatang, KSU BMW berdiri sejak 2000. Lalu pada 2010, Tatang mengundurkan diri dari kepengurusan koperasi. Mulai 2011 ada pergantian kepengurusan baru koperasi.
"Bahkan perubahan akte hibah kepada pengurus koperasi yang baru itu juga ada. Jadi saya tidak menerima uang sebesar itu dan bukan pengurus koperasi," ujar Tatang.
Edri, kuasa hukum Tatang, menegaskan tidak ada kerugian negara sebesar Rp 500 juta yang dirilis berdasarkan hasil audit BPKP Jabar. "Pemeriksaan kerugian negara itu tidak dikonfirmasikan ke seluruh anggota koperasi yang masih aktif. Jadi hal itu sepihak," katanya.
"Enggak ada yang dirugikan dalam kasus ini. Seluruh dana hibah disalurkan kepada anggota yang mengajukan pinjaman," ucap Edri menambahkan.
(bbn/try)