Selain MR, penyidik menetapkan tersangka lainnya berkaitan kasus tersebut yakni eks bendahara KONI Jabar, KW. Namun KW sudah tutup usia.
Tersangka MR merupakan eks Ketua KONI Jabar periode 2006-2010. Polda Jabar mulai menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan petinggi KONI Jabar ini sejak 2011. "Sekarang kasusnya sudah dinyatakan P21 pada 9 Februari lalu," kata Kabidhumas Polda Jabar Sulistyo Pudjo Hartono melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibat perbuatan tersangka MR dan KW berdasarkan perhitungan audit BPKP Perwakilan Jabar, telah menimbulkan adanya kerugian keuangan negara (Pemprov jabar) sebesar Rp 8.641.500.000," ujar Pudjo.
Para tersangka dijerat Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU NO.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(bbn/try)