"Selama lima bulan terakhir tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima belas perempuan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (10/2/2015).
Yoyol menjelaskan, para korban berusia 14 hingga 29 tahun yang seluruhnya berdomisili di Kota Bandung. Perkara kekerasan seksual ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan biadab Ari kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota mengembangkan penyelidikan. Penyidik sudah meminta keterangan lima korban dan dua saksi. Beberapa korban masih di bawah umur. Sisa korban lainnya belum diperiksa, karena mereka malu dengan kasus ini," ujarnya.
Menurut Yoyol, modus operandi Ari memperdayai para korbannya terbilang klasik. Ari mengklaim memiliki kesaktian ilmu gaib untuk mengobati pasien yang terkena santet.
"Tersangka mengaku mempunyai keahlian supranatural. Lalu menyampaikan kalau korban kena guna-guna atau teluh sehingga barang yang bersarang di dalam tubuh korban harus segera dikeluarkan. Namun saat proses pengobatan, tersangka malah menyetubuhi korban," tutur Yoyol.
Kini Ari meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian korban, satu sajadah, paku, jarum dan potongan kawat.
Ari dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara," kata Yoyol.
(bbn/try)