15 Wanita di Bandung Jadi Korban Kejahatan Seksual Pemuda 'Ahli Supranatural'

15 Wanita di Bandung Jadi Korban Kejahatan Seksual Pemuda 'Ahli Supranatural'

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 16:07 WIB
Tersangka kejahatan seksual (Foto: Baban Gandapurnama/detikcom)
Bandung - Ari Mulyana ditangkap polisi lantaran tersangkut kasus pencabulan. Tak tanggung-tanggung, belasan perempuan menjadi korban kejahatan seksual pemuda berusia 23 tahun ini. Setiap melakoni aksi bejatnya, Ari mengaku sebagai ahli supranatural yang berdalih bisa menyembuhkan serangan santet.

"Selama lima bulan terakhir tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima belas perempuan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (10/2/2015).

Yoyol menjelaskan, para korban berusia 14 hingga 29 tahun yang seluruhnya berdomisili di Kota Bandung. Perkara kekerasan seksual ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan biadab Ari kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi bergerak memburu Ari berdasarkan pengakuan korban. Penyelidikan berjalan sukses. Personel Unit PPA Satrekrim Polrestabes Bandung meringkus Ari tanpa perlawan sewaktu berada di rumahnya, kawasan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, belum lama ini. Pria tersebut baru tinggal di Cimahi selama enam bulan.

"Anggota mengembangkan penyelidikan. Penyidik sudah meminta keterangan lima korban dan dua saksi. Beberapa korban masih di bawah umur. Sisa korban lainnya belum diperiksa, karena mereka malu dengan kasus ini," ujarnya.

Menurut Yoyol, modus operandi Ari memperdayai para korbannya terbilang klasik. Ari mengklaim memiliki kesaktian ilmu gaib untuk mengobati pasien yang terkena santet.

"Tersangka mengaku mempunyai keahlian supranatural. Lalu menyampaikan kalau korban kena guna-guna atau teluh sehingga barang yang bersarang di dalam tubuh korban harus segera dikeluarkan. Namun saat proses pengobatan, tersangka malah menyetubuhi korban," tutur Yoyol.

Kini Ari meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian korban, satu sajadah, paku, jarum dan potongan kawat.

Ari dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara," kata Yoyol.

(bbn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads