"Insya Allah Pak Jusuf Kalla siap menjadi saksi meringankan Pak Yance," ujar Kuasa Hukum Yance, Ian Iskandar, usai persidangan dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Bandung, jalan LRE Martadinata, Senin (9/2/2015).
Mengapa Jusuf Kalla bersedia, kata Ian, karena yang memerintahkan pengadaan lahan pada 2010 ini adalah adanya Perpres No 71 Tahun 2006, di mana saat itu JK merupakan Wapres yang mendampingi Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ian kembali menegaskan kalau pengadilan tipikor Bandung tidak berhak mengadili kasus ini. Sebab yang dipersoalkan jaksa penuntut umum adalah SK terhadap pengadaan lahan. "SK ini kan produk administrasi," ujar Ian.
Selain itu, Ian menyatakan dari awal penyelidikan terjadi kekeliuran. Pada awalnya, Yance dituduh melakukan mark up harga tanah. "Tapi dalam dakwaan tidak ada satu pun yang dicantumkan soal itu," tandasnya.
Sementara itu dalam jawaban terhadap eksepsi Yance, JPU menyatakan apa yang menjadi keberatan kuasa hukum sudah merupakan pokok materi perkara. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, dan meminta sidang terhadap mantan Bupati Indramayu itu tetap dilanjutkan.
Pendukung Yance Demo
Seperti dua sidang sebelumnya, ratusan pendukung Yance yang berasal dari Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tipikor Bandung. Akibat aksi massa, Jalan LRE Martadinata, mulai dari perempatan Jalan Cihapit hingga Lombok ditutup. Massa terus mengelu-elukan nama Yance. Mereka terus berteriak agar majelis hakim membebaskan Yance.
"Bebaskan Yance, bebaskan Yance!" teriak massa.
Usai persidangan, Yance sempat melambaikan tangan ke arah pendukungnya melalui kaca dari lantai dua pengadilan. Dengan dikawal ketat, Yance dibawa melalui pintu samping pengadilan.
Sementara itu massa yang menyadari Yance sudah tidak ada, akhirnya membubarkan diri. Mereka mengancam akan membawa massa yang lebih banyak saat sidang agenda putusan sela pada senin pekan depan, (16/2/2015).
(ern/ndr)