Penangkapan kawanan perampok ini berawal dari adanya perampokan di Kampung Patrol Menteng, Desa Rancamangun, Kecamatan Tanjungsiang, Subang beberapa waktu lalu. Mereka menyatroni rumah milik Karnih (54).
"Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono dalam keterangan pada wartawan, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku kemudian mengambil uang tunai Rp 37 juta dan perhiasan emas 103,5 gram," katanya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 100 juta.
Polres Subang setelah mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga tujuh perampok ini berhasil dibekuk. Mereka yang ditangkap adalah C (34), A (42), RB alias B (31), BS (30), D (37), DS (35) dan U (32). Mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksi.
C warga Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu merupakan orang yang menendang korban dan yang juga menebaskan samurai ke korban.
"Lainnya ada yang bertugas menentukan lokasi perampokan, mengawasi keadaan di luar rumah, menjadi sopir hingga yang melakban korban," .
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu mobil Avanza, tiga buah samurai dan satu pucuk senjata replika jenis revolver.
"Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Subang," sebut Pudjo. Kawanan perampok ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(tya/ern)