Korupsi Pembangunan Ruang kelas, Kepsek MAN Ciparay Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Ruang kelas, Kepsek MAN Ciparay Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 19:55 WIB
Bandung - Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ciparay Kabupaten Bandung, Dede Abdul Bar yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruang kelas di sekolah tersebut, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain Dede, terdakwa lainnya yakni Kodir selaku direktur CV Bangun Karya Mandiri, yang menjadi kontraktor pada proyek bermasalah tersebut juga dituntut dengan ancaman yang sama.

Namun berkas pemeriksaan keduanya di-split atau dipisahkan, sidang keduanya dilakukan terpisah.

Hal itu terungkap pada sidang dakwaan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (4/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum (JPU), Usa, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, menghadirkan Dede sebagai terdakwa. Setelah sidang terhadap Dede rampung, selanjutnya jaksa menghadirkan Kodir selaku terdakwa dalam kasus yang sama.

Menurut Jaksa Usa, kasus ini bermula dari adanya proyek pembangunan tiga unit ruang kelas di MAN Ciparay sebesar Rp 540 juta. Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Dede kemudian membentuk panitia lelang hingga akhirnya ditetapkanlan CV Bangun Karya Mandiri sebagai pemenang tender.

Proyek tersebut kemudian dikerjakan oleh terdakwa Kodir selaku direktur CV Bangun Karya Mandiri. Rupanya kontraktor bermain dalam proyek tersebut. Bahkan Kodir menggunakan kayu dan genting bekas untuk membangun ruang kelas baru tersebut.

Selain itu, kata Usa, saat akan dilakukan pembayaran termin ketiga, kontraktor tersebut juga belum menyelesaikan sisa pekerjaanya, di antaranya seperti pemasangan keramik, pintu, jendela, instalasi listrik, pemasangan kaca dan lainnya.

"Namun terdakwa Dede selaku kuasa pengguna anggaran justru menyuruh anak buahnya untuk membuat surat permintaan pembayaran dari CV Bangun Karya Mandiri, seakan-akan pekerjaan itu sudah selesai semuanya," ujar jaksa.

Atas kasus tersebut, JPU menjerat kedua tersangka dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Karena tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, ketua majelis hakim Kristwan G Damanik SH memutuskan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Rabu (11/2/2015) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads