"Gugatan itu tak berdasar. Kenapa? Alasannya karena yang seharusnya diuji itu ialah uji tekan, kalau yang disampaikan itu (kontraktor) uji lentur," ucap Sekretaris DBMP Kota Bandung Didi Ruswandi di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (4/2/2014).
Uji lentur dan uji tekan memiliki perbadaan. Uji lentur itu, menurut Didi, pemasangan granit telah disangga yang bagian bawahnya kosong. "Kalau di bawahnya ada dasarnya atau bantalan, harus uji tekan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi menjelaskan, pemilihan granit dalam proyek tersebut sebenarnya tidak bermasalah sewaktu dilindas kendaraan dan diinjak pejalan kaki. Bahkan dari segi kekuatan, sambung dia, granit itu sangat layak untuk menjadi perkerasan bagi trotoar.
"Kalau itu (granit) tidak kuat, permasalahannya bukan pada granitnya, tapi pada bantalannya," ucap Didi.
Lebih lanjut dia menegaskan, pengadaan granit diperoleh langsung dari pihak kontraktor. DBMP, menurut Didi, tidak berwenang memaksakan pengadaan granit kepada kontraktor pelaksana proyek.
"Jadi granit itu bukan kita (DBMP) yang menyiapkan. Semua granit itu kewenangan kontraktor. Intinya, kontrak kita ialah kontrak pekerjaan, kalau mereka (kontraktor) mau belanja (granit) dari mana ya silakan saja," tutur Didi.
(bbn/ern)