Larangan Pakaian Bekas Impor Berbakteri, Ridwan Kamil: Saya Dukung Seribu Persen!

Larangan Pakaian Bekas Impor Berbakteri, Ridwan Kamil: Saya Dukung Seribu Persen!

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 17:44 WIB
Bandung - Kementerian Perdagangan (Kemendang) melarang masyarakat menggunakan pakaian bekas ilegal yang diimpor dari luar negeri karena mengandung bakteri yang berbahaya. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mendukung soal larangan tersebut, dengan catatan memang sudah terbukti.

"Saya mendukung jika itu menggunakan parameter kesehatan yang sudah terukur. Jadi jangan sekadar gosip berpenyakit, tapi enggak ada bukti. Kalau begitu bisa mengganggu ekonomi yang berlansung di masyarakat bawah," ujar Emil, sapaan Ridwan, sewaktu ditemui wartawan di ruang kerjanya, Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (4/2/2015).

Proses penelitian dilakukan Kemendag dengan mengambil sampel 25 pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta. Sampel 25 pakaian bekas tersebut terdiri dari 5 kelompok pakaian anak, wanita, dan pria. Hasil uji laboratorium menyimpulkan pakaian tersebut mengandung banyak bakteri mikrobiologis yang kalau digunakan akan gatal-gatal, diare dan bisa terkena penyakit saluran kelamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emil mengaku baru mengetahui kabar mengenai Kemendag melarang masyarakat memakai pakaian bekas impor yang kini marak beredar di Indonesia. Selama ini pebisnis pakaian bekas di Kota Bandung keberadaannya mudah ditemui.

"Jika alasannya memang teruji dan terbukti mengancam kesehatan warga, saya mendukung sepenuhnya seribu persen soal larangan Kemendag itu. Sekali lagi jika terbukti masalah kesehatan menjadi ancaman bagi warga," tandasnya.

Emil segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdaganagan serta Dinas Kesehatan berkaitan persoala tersebut. "Kita tidak boleh memperdagangkan (produk) yang merusak kesehatan. Nanti saya cek, volumenya berapa persen dan potong (pakaian bekas impor) masuk ke Bandung," ujar Emil.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads