Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Memet Rahmatur menyebutkan pada Desember 2014 lalu sebanyak 14 orang melanggar karena di dalam mobilnya tidak menyediakan fasilitas tong sampah.
"Dari jumlah tersebut, tercatat delapan pelanggar membayar biaya paksa sebesar 250 ribu rupiah. Jadi total uang 2 juta rupiah dari biaya paksa itu masuk kas daerah. Kalau pelanggar yang mengikuti sidang tindak pidana di Pengadilan Negeri Bandung hanya satu orang," ucap Memet di sela-sela razia mobil tanpa tong sampah di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (3/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KTP para pelanggar yang belum bayar sanksi itu masih kami tahan," ujar Memet.
Dia mengaskan, razia mobil tong sampah memang tidak terjadwal rutin. Sepanjang 2015, baru Februari ini petugas Pol PP kembali menggelar razia mobil tanpa fasilitas tong sampah. Memet beralasan, pihaknya tak melulu menegakkan sanksi denda sampah.
"Penegakan Perda K3 tak hanya sampah saja, tapi hal lainnya perlu kami tindalanjuti. Tapi tetap, kami tetap razia mobil yang tidak menyediakan tong sampah. Tapi kapan jadwal razianya, kami enggak bisa sampaikan, fleksibel waktunya," tutur Memet.
(bbn/ern)