"Bapak mau bayar biaya paksa atau nanti bayar denda di Pengadilan Negeri Bandung," kata seorang perempuan yang merupakan petugas Satpol PP Kota Bandung di area Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (3/2/2015).
Penyidik mencatat identitas pelanggar seusai KTP dalam selembar surat 'tilang'. Di meja penyidik tersebut, pria pelanggar yang meminta wartawan tak menulis namanya ini terlihat kebingungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bapak minta diperingatkan, nanti semua pelanggar alasannya sama dong," kata perempuan berpakaian dinas Satpol PP.
Lantaran petugas Satpol P besikap tegas, pria tersebut enggan ribet sambil melontarkan ucapan kekesalan.
"Saya bayar, tapi saya enggak ikhlas. KTP simpan di sini, nanti saya mengambil uang di ATM," ujar pria berusia 30 tahun ini.
Selain itu, petugas juga memberlakukan pembebanan biaya paksa sebesar Rp 250 ribu kepada perempuan bernama Suciati Dalia yang memakai seragam PNS Pemkot Bandung. Mobil yang dikendarai Suciati tidak dilengkapi tong sampah.
"Baru pertama kali kena biaya paksa," kata Suciati singkat.
Pemkot Bandung memberlakukan denda sampah berkaitan penegakan Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Salah satunya menerapkan sanksi pembebanan biaya paksa sebesar Rp 250 ribu terhadap mobil yang tidak memiliki tong sampah. Fasilitas tempat sampah di dalam mobil diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf n Perda 11/2005 tentang K3.
Sebanyak 19 unit mobil tanpa tong sampah terjaring razia petugas Satpol PP Kota Bandung. Razia berlangsung selama dua jam atau mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB di gerbang Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (3/2/2015).
(cha/ern)