"Sedikitnya ada 800 pencurian air. Pelakunya industri di Bandung. Ini sudah mengkhawatirkan. Makanya kita akan bawa ini ke jalur hukum, saya sedang menyiapkan tim pengacara untuk menangani kasus ini," ujar Emil saat pertemuan dengan redaktur media massa di Command Center Bandung, Selasa sore (2/2/2015).
Para pelaku pencurian itu di antaranya industri tekstil, perhotelan, dan restoran. "Memang ada aturan memperbolehkan air bawah tanah bagi industri, tapi harus ada izin. Kalau tidak, itu sama saja dengan mencuri," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya Rp 500 juta. Kalau saja semua bisa kita seret ke jalur hukum, dari dendanya kita bisa dapat Rp 400 miliar. Itu bisa kita gunakan untuk pembangunan infrastruktur, misalnya trotoar," beber Emil.
Namun Emil mengaku satu dua pelanggar sudah berhasil dibawa ke jalur hukum pun, itu sudah bagus. "Seperti kemarin kasus PVJ (basement parkir tanpa izin), itu bisa sebagai tanda jangan main-main dengan Pemkot. Saya merasa banyak yang mengetes kewibawaan Pemkot," tandasnya.
(ern/ern)











































