"Iya betul. DB sudah kami tetapkan tersangka hari ini," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Bandung Rinaldi Umar saat dihubungi wartawan Senin (2/2/2015).
Menurut Rinaldi, penetapan DB merupakan tersangka baru dalam kasus hibah bansos yang menyeret Entik Musakti yang merupakan kordinator LSM di Bandung. Entik sendiri sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 9 tahun karena terbukti melakukan penyelewengan dana hibah. Penetapan tersangka juga dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari LSM, pejabat Pemkot Bandung termasuk tersangka sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinaldi menjelaskan, peran DB dalam kasus ini yakni mengeluarkan dana hibah kepada penerima hibah yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam daftar penerima. Ada 15 LSM penerima hibah yang tidak masuk daftar penerima.
"Akibatnya penerima hibah jadi salah sasaran," ujarnya.
Akibat perbuatannya, DB dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Setelah dihitung, kerugian negara yang diakibatkan perbuatan mereka (DB dan Entik) mencapai Rp 3 miliar," ujarnya.
Setelah penetapan tersangka, pihak Kejari akan menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan kepada DB sebagai tersangka.
Kronologi penyelewengan dana hibah atau bansos tersebut terjadi saat Pemkot Bandung mengalokasikan anggaran untuk hibah bansos tahun 2012 sebesar Rp 435 miliar dengan realisasi Rp 408 miliar untuk 2.026 penerima.
Saat itu Entik dan Destira mengumpulkan istri, orang tua dan teman-temannya untuk membuat LSM Aliansi Wirausaha Muda. Dalam sejarahnya LSM itu disebutkan sudah berdiri 2008. Itu dilakukannya, agar terdakwa bisa mendapatkan dana hibah dari Pemkot Bandung.
Setelah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan dana hibah terpenuhi, terdakwa pun kemudian mengajukan permohonan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) yang saat itu dipimpin oleh Hery Nurhayat (tervonis kasus suap bansos). LSM Aliansi Wirausaha Muda pun akhirnya menerima dana hibah sebesar Rp 250 juta sesuai yang ada dalam dokumen DPKAD. Meskipun pihak Pemkot Bandung tidak meneliti dan bertatap muka dengan penerimanya.
Selain itu, untuk mendapatkan dana hibah, Entik pun mencatut sejumlah orang dan mengkoordinir penerimaan dana hibah bagi beberapa Lsm fiktif lainnya. Ada 39 pemohon yang terdiri dari 38 LSM dan 1 koperasi yang diakomodir oleh Entik.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa orang yang datanya tercatat sebagai pemohon hibah ternyata tidak pernah mengajukan permohonan. Selain itu, LSM yang diajukan kebanyakan tidak terverifikasi dan tidak mendapat rekomendasi dari dinas terkait karena tidak layak dan tidak terdaftar di Kesbanglinmas.
Setelah dana hibah untuk LSM bodong itu cair, akhirnya mereka yang menjadi ketua LSM menyerahkan uang pencairan dana kepada Entik dan Destria di bank yang berada di Tamansari, Wastukencana dan Braga. Kerugian penyaluran hibah pada LSM tersebut mencapai Rp 8,1 miliar. Dari jumlah itu, para ketua LSM yang dicatut mendapatkan uang berkisar Rp 1-7 juta.
(avi/tya)











































