Kuasa Hukum Yance Sebut Kasus Kliennya Dipaksakan

Sidang Korupsi Ketua DPD Golkar Jabar

Kuasa Hukum Yance Sebut Kasus Kliennya Dipaksakan

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 11:45 WIB
Bandung - Sidang lanjutan Irianto MS Syafiuddin alias Yance dengan agenda eksepsi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (2/2/2015). Dalam eksepsinya Kuasa Hukum Yance, Ian Iskandar, menyebut kasus kliennya itu salah alamat dan membingungkan.

Hal itu terungkap dalam sidang eksepsi (pembelaan) dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan PLTU Sumuradem di Kabupaten Indramayu di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (2/2/2015).

"Sidang Pak Yance ini sangat membingungkan. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, dianggap telah melakukan mark up harga tanah proyek PLTU Sumur Adem. Namun saat disidangkan tidak ada isi dakwaan mengenai mark up tanah, malah di sini Yance hanya dianggap sebagai seorang administratur yang lalai," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ian mengatakan, yang disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut yakni terkait tata usaha negara, atau terkait pengadaan tanah di Sumuradem.
Jika Yance diduga sebagai seorang administratur lanjut yang lalai dalam kasus tersebut maka seharusnya Yance disidangkan di PTUN.

"Kalau ranahnya administrasi ya domainnya PTUN. Bukan pengadilan negeri. Makanya, dakwaan jaksa keliru atau salah kaprah," ungkapnya.

Selain itu, Ian berpendapat isi dakwaan jaksa menuduh dan menyangka jika kliennya memerintahkan panitia pelelangan. Namun dalam dakwaan itu tidak diuraikan prosesnya seperti apa. Kesimpulannya, Ian menjelaskan, proses perkara Pak Yance dipaksakan. Beliau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark up harga tanah, namun dalam dakwaan tidak ada satupun menyebutkan mengenai mark up tersebut.

"Makanya sangat keliru jika jaksa menetapkan Yance dalam konteks dakwaan korupsi. Ini salah kaprah. Ini seharusnya ranah PTUN karena yang dipersoalkan administrasi bukan mark up," tegasnya.

Dalam persidangan pertama, Jaksa Penuntut Umum Juli Isnur mendakwa Yance dengan dakwaan primair dan subsidair. Untuk
dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengungkapkan, kasus itu bermulai di tahun 2006, saat Pemkab Indramayu menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kec. Sukra, Kab. Indramayu. PT PLN kemudian membentuk Tim Percepatan Proyek Diversifikasi Energy (Tim Y8).

Yance yang saat itu menjadi Bupati Indramayu menerima Tim Y8 terkait paparan rencana PLTU dengan kapasitas 3x300 MW. Tanggal 8 Juni 2006 Yance menerima surat dari PT PLN soal permohonan Izin Prinsip pembangunan PLTU dan didisposisikan ke Dinas Pertanahan.

Yance terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads