Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa kawasan Pasar Caringin, Kota Bandung sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kompol Herdi yang memimpin Unit II Subdit III pun turu melakukan penyelidikan. Rabu (28/1/2015) pagi kemarin polisi mendatangi tempat tinggal Sumiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumiharto mengaku barang-barang tersebut baru saja dibeli dari seseorang bernama Anas di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Anas kini menjadi buronan polisi dan masuk daftar pencarian orang.
"Ganja dan sabu-sabu yang dimiliki tersangka dibeli dengan harga Rp 2 juta," sebut Mulyadi.
Polisi masih menyelidiki apakah barang itu akan diedarkan kembali oleh Sumiharto atau untuk dipakai sendiri. Namun melihat paket-paket kecil yang dimiliki tersangka, polisi menduga barang haram itu untuk diedarkan lagi.
"Kami juga mencari tahu sudah berapa kali tersangka membeli ganja dan sabu-sabu," tuturnya.
Sumiharto pun kini harus mendekam di tahanan Ditres Narkoba Polda Jabar. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112, 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti Sumiharto minimal empat tahun penjara.
(tya/ern)