Seperti yang dialami M Reza (18) beberapa waktu lalu. Mahasiswa ini ditodong kawanan perampas saat sedang berjalan kaki sendirian di Jalan Cilengkrang I Kelurahan Cisurupan kecamatan Cibiru.
"Tersangka yang berjumlah enam orang dengan mengendarai 2 motor menghadang korban dan meminta handphone milik korban," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, Rabu (28/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka lainnya menunggu sambil mengawasi keadaan. Setelah berhasil, mereka kabur," katanya.
Yoyol mengatakan, para pelaku tak segan melukai korbannya pasalnya mereka membawa senjata tajam berupa samurai dan golok saat melakukan aksinya.
Namun Yoyol mengatakan, aksi kawanan ini tidak teridentifikasi sebagai anggota geng motor.
"Ini kejahatan murni," sebut Yoyol.
Tak berapa lama dari kejadian, polisi berhasil menangkap keenam tersangka yaitu Endang (45), Rindra Terry (35), Rinto eko Purnomo (38), Jamar Setiawan (41), Ahmad Saepudin (35), dan Irpan Maulana (30). Pengungkapan ini dibantu oleh korban yang melakukan pelacakan handphone miliknya melalui handphone temannya.
Setelah diketahui keberadaannya, bersama polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan para tersangka.
Para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(tya/ern)