Menurut Kasubdit III Tipikor Dit Res Krimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon Ruhiyat, dari hasil perhitungan Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi alat mesin pertanian ini nilainya mencapai Rp 1,9 miliar dari total proyek sebesar Rp 12 miliar.
Yayat mengungkapkan kasus tersebut dilakukan dengan cara bersekongkol dan mengarahkan alat dan mesin pertanian terhadap merek tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sudah dilidik oleh Subdit III Tipikor Dit Res Krimsus Polda Jabar selma satu tahun. Menurut Yayat, prosesnya cukup kompleks, sehingga saat ini pihaknya masih terus mengoptimalkan penyelidikan kasus ini dengan melengkapi dan mengumpulkan alat bukti.
"Alat yang dikorupsi oleh dinas ini, yakni berupa traktor, pompa air, dan mesin pertanian dalam rangka pra panen," jelasnya.
Saat ini pihaknya sudah menetapkan tujuh orang tersangka, dua di antaranya PNS Distan, yakni mantan Kabid Sumberdaya WW dan Stafnya NDA. Sementara lima orang lainnya yakni rekanan dari pihak swasta yang ikut dalam proyek tersebut.
"Sementara tersangkanya belum ditahan. Ada KPA, BPK, ada pihak penyedia dan lainnya," terangnya.
Saat ini penggeledahan masih berlangsung oleh tim penyidik dari Subdit III Tipikor Dit Res Krimsus Polda Jabar. Sementara penggeledahan berlangsung, PNS yang lainnya melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasa.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini