Putusan tersebut lebih ringan delapan tahun dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa Pasti dengan hukuman 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pasti Serefina Sinaga, dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda membayar 200 juta subsider dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Ruang 1 Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (27/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum memutuskan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagai bahan pertimbangan. Hal yang memberatkan yakni terdakwa dianggap tidak peka terhadap program pemerintah apalagi terdakwa adalah seorang hakim dan tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan mengabdi cukup lama kepada negara hingga pensiun. Atas putusan tersebut, baik JPU ataupun tim kuasa hukum terdakwa sama mengajukan pikir pikir.
Pasti yang memakai pakaian hitam saat mendengar putusan dari majelis hakim itu langsung mengucurkan air mata. Saat ditanya tanggapannya oleh sejumlh media Pasti sama sekali tidak memberikan komentar apapun. Bahkan keluarganya meminta wartwan untuk tidak mendekat ke arah Pasti.
(avi/tya)










































