Suhendra (35) warga Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas dan Hadi Safaat (35) warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur kini mendekam di tahanan Mapolda Jabar.
"Awalnya kami mendapat kabar jika di sebuah tempat kos di kawasan tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno didampingi KBO Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Mulyadi, Selasa (27/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota kami melakukan penggerebegan ke tempat tersebut. Di dalam kamar ada dua tersangka," katanya.
Saat menggeledah kamar kos, polisi menemukan 17 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Paket-paket kecil ini dimasukkan ke dalam plastik klip besar.
"Paket sabu tersebut suda siap edar," tutur Ermi.
Dalam pengembangannya, polisi mencari pemasok sabu-sabu untuk Suhendra yang merupakan pedagang sayuran di kawasan Pacet. Suhendra dan Hadi sehari-hari berprofesi sebagai pedagang.
Saat diperiksa, Suhendra mengakui jika sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Yus. "Katanya, Yus ini merupakan warga Cibinong, Bogor. Kini Yus masuk daftar pencarian orang," ujar Mulyadi.
Suhendra dan Hadi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 114, 112 dan 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(tya/tya)