Staf KPK Jadi Saksi Sidang Anggota KPK Gadungan Pelaku Pemerasan

Staf KPK Jadi Saksi Sidang Anggota KPK Gadungan Pelaku Pemerasan

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 18:10 WIB
Bandung - Staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang tiga orang terdakwa anggota KPK gadungan pelaku pemerasan seorang pengusaha di Sukabumi. Staf KPK bernama Thomas More Adika P tersebut sengaja diundang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi untuk menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Senin (26/1/2015).

Dalam kesaksiannya, Thomas menyebut semua atribut yang digunakan oleh para tersangka dipastikan palsu karena selain ada dokumen berbentuk fotokopian, hasil penelusuran pihaknya bersama Polda Jabar pada 2014 lalu, seluruh atribut itu dibuat para terdakwa di kawasan Pasar Senen Jakarta.

"Surat tugas yang dibawa oleh mereka palsu. Sebab surat tugas pegawai KPK tidak boleh difotokopi dan harus dibubuhi tandatangan dari deputi terkait. Kalau yang ini selintas juga keliatan palsu. Apalagi yang menandatanganinya di surat tugas KPK palsu itu pada 2012 sudah tidak di KPK lagi," terang Thomas saat dimintai kesaksiannya oleh majelis hakim PN Cibadak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang, kepada sejumlah media Thomas yang mengaku sudah 9 tahun bekerja di lembaga anti rasuah itu mengaku memperoleh informasi KPK gadungan itu dari Bagian Pengaduan KPK atas nama korban Usman Effendi sekira bulan September 2014 melalui email, pengaduan itu kemudian langsung direspons oleh lembaga KPK.

"Dalam email dari pelapor yakni Usman, mereka mengaku dari KPK dan meminta sejumlah data tanah. Sementara tidak ada catatan dari KPK sendiri mengenai penanganan masalah tersebut. Ternyata itu dijadikan alat oleh para terdakwa ini untuk meminta sejumlah uang. Tindakan mereka tentu sangat merugikan lembaga KPK," tegasnya.

Sementara itu JPU Cibadak Eka Aryanta kepada wartawan mengaku sengaja menghadirkan anggota KPK yang asli untuk memberikan keterangan terkait sejumlah atribut yang digunakan para terdakwa saat melakukan aksinya.

"Untuk menguatkan tuntutan kami dan memastikan kalau atribut yang terdakwa gunakan adalah palsu, saat ini kami menuntut ketiganya dengan dakwaan pasal berlapis. Ketiga pasal itu adalah Pasal KUHP 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan, 368 tentang pemerasan, dan pasal 378 mengenai penipuan. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara ," kata Eka usai sidang.

Seperti diketahui sebelumnya para terdakwa anggota KPK gadungan itu antara lain Adigus Syaputra, 42, warga Labuan Batu, Medan, Sumatera Utara, serta Fhebri Yansah, 30, dan Hendrawan, 42, asal Gambir, Jakarta. Tiga terdakwa yang kini menghuni Lapas Warungkiara itu mendatangi seorang pengusaha asal Sukabumi, Usman Effendi dengan menggunakan atribut KPK mereka meminta uang sebesar Rp2,3 miliar dengan dalih untuk mengurus permasalahan di bidang perkebunan.

Namun aksi mereka keburu dilaporkan ke Polsek Cibadak yang berujung pada penyergapan di Hotel Raflesia, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/9/2014) lalu.


(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads