Pengacara Yance Tuding Perkara Korupsi Kliennya Bermuatan Politis

Pengacara Yance Tuding Perkara Korupsi Kliennya Bermuatan Politis

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 16:02 WIB
Pengacara Yance Tuding Perkara Korupsi Kliennya Bermuatan Politis
Bandung - Ian Iskandar, Kuasa hukum mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance menilai perkara yang menjerat kliennya tersebut bermuatan politis. Ian menyebut Yance hanya jadi korban politik semata.

Hal itu diungkapkan Ian kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (26/1/2015).

"Kita berpandangan proses perkara ini muatannya sangat politis, bukan murni hukum," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ian, bukan tanpa alasan menyatakan kasus kliennya tersebut bermuatan politis. Pasalnya, lanjut Ia, dalam berkas dakwaan
terhadap kliennya, sama sekali tidak tercantum dakwaan soal mark up ganti rugi tanah untuk lokasi pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu.

"Dalam dakwaan sama sekali tidak ‎​ada satupun bahwa Pak Yance mark up ganti rugi, tidak ‎​ada. Pak Yance justru dianggap seolah-oleh hanya
administratur yang lalai, dituduh tidak inventarisasi HGU dan tidak tetapkan NJOP," ucap Ian.

Hal lain yang dinilai tidak benar menurut kuasa hukum Yance, yakni sebelum dakwaan terhadap Yance, sudah ‎​ada dakwaan terhadap panitia pengadaan tanah, Daddy Haryadi dan Moch Ichwan. Namun keduanya, mulai dari pengadilan di tingkat PN hingga Kasasi di MA dinyatakan bebas.

"Jadi bagaimana Pak Yance didakwa turut bersama-sama (berbuat korupsi) kalau dua orang itu (Daddy dan Ichwan) divonis bebas?" ungkap Ian.

Untuk itu, pihaknya akan menympaikan eksepsi maupun pembelaan dalam sidang selanjutnya. Pihakya berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka.

"Jangan sampai jadi preseden, ‎​ada tiga orang dituduh melakukan kesalahan tapi dua orang dinyatakan vonis bebas. Dengan sendirinya tidak terbukti pasal 55 itu, seperti yang dituduhkan jaksa kepada Pak Yance. Semua fakta hukum akan kita sampaikan dalam persidangan selanjutnya," tegas Ian.

Hari ini mantan Bupati Indramayu sekaligus politisi Golkar ini menjalani sidang perdananya Senin (26/1/2015). Dalam dakwaanya, JPU menerapkan dua dakwaan sekaligus, primair dan subsidair. Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, pihak Yance menyatakan akan mengajukan eksepsi.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads