Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (26/1/2015). Jaksa Penuntut Umum Juli Isnur mendakwa Yance dengan dakwaan primair dan subsidair.
Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU mengungkapkan, kasus itu bermulai di tahun 2006, saat Pemkab Indramayu menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kec. Sukra, Kab. Indramayu. PT PLN kemudian membentuk Tim Percepatan Proyek Diversifikasi Energy (Tim Y8).
Yance yang saat itu menjadi Bupati Indramayu menerima Tim Y8 terkait paparan rencana PLTU dengan kapasitas 3x300 MW. Tanggal 8 Juni 2006 Yance menerima surat dari PT PLN soal permohonan Izin Prinsip pembangunan PLTU dan didisposisikan ke Dinas Pertanahan.
"Ancaman hukuman pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, pasal 3 nya minimal satu tahun maksimal 20 tahun," kata Jaksa usai persidangan.
Usai mendengarkan dakwaan tersebut, majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa terkait dakwaan yang dibacakan JPU.
"Apakah saudara paham dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU?" ujar majelis hakim.
Yance menjawab. "Saya paham dengan kasus tersebut, tapi saya tidak paham dengan dakwaannya," ujar politisi Golkar tersebut.
Yance dan kuasa hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tanggapannya terkait dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 2 Februari 2015 mendatang.
(avi/ern)