Sejak pagi massa pendukung Yance sudah mendatangi Kantor PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata. Sejumlah Polisi pun berjaga baik di area luar maupun di dalam Kantor PN.
Tak biasanya, tiga pintu gerbang PN ditutup dan dijaga oleh petugas kepolisian. Warga lain yang akan menjalani sidang bisa masuk melalui pintu pinggir dari Jalan Lombok. Itu pun petugas kepolisian lebih dulu menanyakan maksud dan surat keterangan kepada warga yang akan masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benar saja, di depan pintu Ruang I sudah banyak massa. Sejumlah wartawan dihalang-halangi. Padahal, ini adalah sidang terbuka untuk umum dan media. Seorang pria berpakaian hitam bukan dari Polisi dan bukan dari petugas PN memegang pintu ruangan sehingga sejumlah media tidak bisa masuk.
Di dalam ruang sidang pun sudah dipenuhi massa pendukung Yance. Sejumlah aparat polisi menjaga ketat ruang sidang tersebut.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara, sementara wakilnya yakni Barita Lumban Gol dan Basari Budhi.
Yance menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, pada tahun 2004 lalu.
Dari berkas dakwaan yang diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 3 UU No 31 tahun 1999.
Pimpinan DPRD Jabar periode 2014-2019 itu ditahan untuk sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung sejak 12 Desember 2014.
(avi/ern)