Saat ditangkap, Rudhy kedapatan membawa 11 paket sabu-sabu seberat 21 gram di dalam saku celananya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono dalam ekspos di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (23/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket sabu-sabu yang masing-masing disimpan didalam saku 1 paket dan 10 lainnya di dalam dompet.
"Sabu-sabu ini kelas 1. Harga jualnya sekitar Rp 1,8 juta per gram. Total ada sekitar 21 gram, jadi nilainya sekitar Rp 35-38 juta," katanya.
Polisi saat ini masih mendalami RH terkait jaringan bandar dan peredarannya. Rekan Rudhy, bernisial BC saat ini tengah dikejar atau DPO.
Gencarnya pengungkapan kasus narkotika dituturkan Pudjo merupakan bentuk keseriusan polisi memberantas peredaran narkoba.
"Kejahatan narkotika masuk dalam kasus luar biasa, tiap kali pengungkapan adalah keberhasilan negara dan masyarakat. Masih saja ada orang-orang yang terus mencari peluang, mencari keuntungan dari narkotika," jelasnya.
Rudhy akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(tya/ern)