Hal itu disampaikan Asep Hermawan, Kepala Seksi Sediaan Farmasi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat yang ikut dalam penggerebekan ke pabrik rumahan olahan kulit sapi di Kampung Cikareumbi Desa Cikidang Kecamatan Lembang, Kamis (22/1/2015).
"Bahan kimia yang bukan untuk konsumsi itu bisa mengakibatkan gangguan pada ginjal atau kena maag," ujar Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan bahan kimia yang digunakan pelaku dimaksudkan untuk mempermudah perontokan bulu. Namun, rendaman bahan kimia tersebut juga menyerap hingga ke bagian dalam kulit, tak hanya di permukaan kulit atau bulu saja.
"Ini berbahaya. Kami bersyukur ini bisa terungkap, karena ini bisa berbahaya bagi masyarakat," tuturnya.
Para tersangka yang saat ini diamankan yaitu JJ, RR, A dan U akan dijerat dengan Pasal 135 dan atau pasal 136 huruf a dan b UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukumannya 2 tahun penjara," sebutnya.
(tya/ern)