Kejati Jabar Tetapkan 5 Tersangka Kredit Fiktif BJB Senilai Rp 17 M

Kejati Jabar Tetapkan 5 Tersangka Kredit Fiktif BJB Senilai Rp 17 M

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 16:48 WIB
Bandung - Penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu senilai 17 miliar, Kamis (22/1/2015). Mereka diduga terlibat kasus penyaluran kredit sebesar Rp 17 miliar ke Koperasi Putra Daerah di Kabupaten Sukabumi.

Kelima tersangka yakni, mantan Pimpinan Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu, R Arwin Aldriyant, mantan staf Divisi Mikro di PT BJB Kantor Pusat Bandung Egi Mukti, mantan Analis Komersial Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu Rahma Ariani Roshadi, kemudian dari pihak koperasi Kejati Jabar menetapkan tersangka kepada Ketua Koperasi Putra Daerah Akmalulhuda, dan Dirut PT Haekal Adell Utama Endi Yusuf Mashudi.

"Surat perintah penyidikan dimulai sejak 7 Januari 2015. Penetapan tersangk dilakukan penyidik hari ini (Kamis 22/1/2015)," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Suparman kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut bermula pada Juli 2012 lalu, ketika Koperasi Putra Daerah (KPD) mengajukan permohonan Kredit Tanpa Agunan (KTA) kepada Bank BJB untuk dialurkan ke anggota KPD, yang merupakan koperasi karyawan PT Haekal Adell Utama (HAU), sebesar Rp 20 miliar. Namun BJB memberikan kredit Rp 17 miliar dengan jangka waktu 60 bulan atau 5 tahun.

"Dana kredit Rp 17 miliar ini disalurkan oleh Bank BJB ke anggota Koperasi Putra Daerah yang merupakan koperasi karyawan PT Haekal Adell Utama. Diduga kredit tersebut tidak disalurkan kepada anggota KPD yang menjadi pegawai PT HAU," terang Suparman.

Suparman mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jabar kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 17 miliar.

Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.



(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads