Sepuluh Debt Collector di Bandung Terjaring Razia Preman

Sepuluh Debt Collector di Bandung Terjaring Razia Preman

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 17:46 WIB
Sepuluh Debt Collector di Bandung Terjaring Razia Preman
Bandung - Sebanyak 155 orang yang di antaranya sepuluh debt collector kendaraan bermotor terjaring razia preman yang digelar jajaran Polrestabes Bandung. Kehadiran debt collector di jalanan atau sering dijuluki 'mata elang' itu meresahkan lantaran bertindak seperti preman dengan mengambil paksa kendaraan berstatus kredit macet.

"Kasus seperti itu menonjol di Bandung. Setiap hari ada lima hingga enam laporan masyarakat yang motornya dirampas preman," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Rabu (21/1/2015).

Perampasan kendaraan roda dua dan empat oleh preman berkedok penagih utang, kata Yoyol, sering terjadi di jalanan Kota Bandung. Gara-gara diambil paksa, sambung dia, si pengendara yang diduga sepeda motornya bermasalah dalam pembayaran angsuran itu kerap terlibat keributan dengan 'mata elang'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata setelah kami cek, pihak leasing menyuruh serta membayar preman-preman untuk menarik motor di jalanan. Preman itu dibayar 500 ribu rupiah. Faktanya seperti itu," tutur Yoyol.

Menurut Yoyol, banyak leasing sengaja memberikan nomor kendaraan kepada preman-preman guna merebut kembali kendaraan yang mangkir angsuran. "Hari ini ada sepuluh orang (debt collector) yang diamankan saat kami menggelar razia preman," katanya.

Tingkah polah khas 'mata elang' ini mudah dikenali. Mereka menunggu 'mangsa' di pinggir jalan. Ciri-ciri lainnya menggenggam buku atau lembaran kertas berisi nomor polisi kendaraan. Seiring teknologi muktahir terus berkembang, pasukan 'mata elang' berbekal ponsel pintar guna menyimpan identitas motor kreditor.

Mereka dijuluki 'mata elang' lantaran mampu mengingat dan jeli melihat plat nomor kategori nunggak cicilan di tengah-tengah ramainya seliweran kendaraan. Jika target ditemukan, para preman mengejar dan menghentikan motor. Munculnya 'mata elang' menjadi 'hantu' bagi pengemplang kredit motor.

"Kalau saat itu memegang motornya orang yang bermasalah dengan kredit, ya enggak masalah. Masalahnya justru jika motornya lagi dipinjam orang lain tiba-tiba motor ditarik di tengah jalan, akhirnya kan ribut dan berantem. Preman itu engak mau tahu, lalu terjadilah pemukulan oleh preman," tutur Yoyol.

Dia menegaskan, penagih utang tersebut tidak dibenarkan melakukan cara-cara kekerasan dalam meyelesaikan masalah. "Bila ada memenuhi unsur tindak pidana, tentu kita tahan dan prosesnya lanjut sesuai aturan hukum berlaku," ujarnya.

Yoyol berjanji mengembangkan penyelidikan berkaitan aksi kekerasan oleh debt collector di Kota Bandung. "Kami akan meminta keterangan pihak leasing yang memerintahkan preman-preman untuk menangkapi motor orang. Apa kewenangannya. Kami juga siap mencari dan menangkap siapa di balik para preman yang memberikan order," ucap Yoyol tegas.

Dia menjelaskan, para preman dan leasing yang terlibat perampasan motor dapat dikenakan Pasal 335 KUHPidana perihal perbuatan tidak menyenangkan.

Preman terjaring razia dikumpulkan di halaman Mapolrestabes Bandung. Mereka sering berulah di jalanan dengan cara merampas, memeras, memaksa meminta uang, mengelola parkir liar, dan menggangu ketertiban umum. Nantinya bila tidak memenuhi unsur pidana, polisi mengirim orang-orang itu ke Dinas Sosial Kota Bandung.


(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads