"Saya kecewa, menurut sih itu terlalu ringan. Kasus ini dianggap penganiayaan ringan, padahal saya sampai berdarah-darah," ujar Raras saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (21/1/2015).
Ia mensinyalir tuntutan ringan diberikan karena JPU masuk angin. Pasalnya, ia pernah diminta menandatangani surat perdamaian oleh JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membandingkan dengan penderitaan yang ia alami, menurutnya, Firdaus bisa dituntut lebih dari itu. "Dibandingkan apa yang sudah dialami oleh saya, trauma, depresi, kadang masih sakit pusing, enggak sepadan sekali," tutur Raras.
Harapannya, semoga hakim yang menangani perkara ini bisa memberikan keadilan untuk dirinya dengan memberikan hukuman yang lebih pantas dan adil.
"Semoga Bu Hakim bisa menilai dari sisi kemanusiaan. Dia kan bukan berantem dengan laki-laki, saya ini kan perempuan," lirihnya.
Raras juga mengaku kini takut karena terdakwa sudah menjadi tahanan kota. "Iya, saya jadi takut. Takut dia nemuin saya," ujar Raras.
Ketakutannya itu beralasan, karena sejak kasus ini Raras mengaku mendapatkan banyak ancaman. Mulai dari melalui media sosial hingga ancaman secara langsung.
"Di media sosial banyak yang add saya tapi namanya golok, celurit. Saya juga pernah dipepet sama mobil, katanya dia pembunuh bayaran," tuturnya.
Apalagi, terdakwa mengetahui tempat kos Raras bahkan menurut Raras, Firdaus memiliki kunci kamar kosnya. "Waktu tarik-tarikan, jaket saya jatuh dan di situ ada kunci saya," katanya.
(tya/ern)











































