Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Hendriyadi Halim saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (21/1/2014).
"Permohonan pengalihan tahanan kami dikabulkan. Mulai hari ini status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota," ujar Hendri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terdakwa ini masih studi di ITB tingkat akhir, dia masih menyusun tugas akhir," katanya.
Hendri mengatakan, tuntutan enam bulan yang diajukan JPU dinilai masih berat. Karena menurutnya tak ada saksi langsung yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut.
"Tidak ada saksi yang melihat langsung," katanya.
Menurutnya, yang terjadi adalah percekcokan saat diskusi. Saat korban menutup laptop, ditegur oleh terdakwa hingga kemudian terjadi percekcokan.
"Bukan ditempeleng tapi ditangkis," katanya.
Pekan depan akan disampaikan nota pembelaan terdakwa untuk meringankan hukuman nanti.
"Dalam persidangan sudah disampaikan permohonan maaf dan upayakan damai tapi korban tidak mau," tutur Hendri.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan antara lain 3 orang saksi yang merupakan teman korban serta 2 orang penjaga kos yang tahu persis kebiasaan terdakwa dan korban.
(tya/ern)