Aniaya Pacar, Mahasiswa ITB Dituntut 6 Bulan Penjara

Aniaya Pacar, Mahasiswa ITB Dituntut 6 Bulan Penjara

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 14:45 WIB
Bandung - Muhammad Ahlul Firdaus (25), mahasiswa angkatan 2009 jurusan Teknik Tenaga Listrik ITB dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menganiaya pacarnya Raras (20) yang juga merupakan mahasiwi ITB, jurusan Penerbangan angkatan 2012. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 UU KUHPidana.

"Kami menuntut hukuman 6 bulan penjara," ujar JPU Anne S saat ditemui usai sidang di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (21/1/2015).

Ia mengatakan, pertimbangan dalam menyusun tuntutan tersebut antara lain karena terdakwa merupakan mahasiswa ITB yang tengah menyelesaikan tugas akhir. Selain itu menurut Anne, korban tidak mengalami luka berat dalam penganiayaan yang dilaporkan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya karena dia mahasiswa ITB dan dia mau tugas akhir, korban tidak luka parah," tuturnya. Selain itu, ada penjamin dari dosen pembimbingnya.

Sementara itu usai sidang, Kuasa Hukum Firdaus, Hendriyadi Halim menyatakan tuntutan JPU terlalu berat. Karena menurutnya tak ada saksi langsung yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut. "Tidak ada saksi yang melihat langsung," katanya.

Menurutnya, yang terjadi adalah percekcokan saat diskusi. Saat korban menutup laptop, ditegur oleh terdakwa hingga kemudian terjadi percekcokan. "Bukan ditempeleng tapi ditangkis," katanya.

Sebelumnya kepada wartawan, Raras menuturkan insiden itu terjadi pada Mei 2014 lalu. Ia diajak bertemu dan dijemput Firdaus dari kampusnya. Keduanya lalu ke kosan Firdaus. Raras pinjam laptop Firadus untuk mengerjakan tugas. Saat tengah mengetik, keduanya terlibat debat sengit soal pembuatan pesawat. Dikatakan Raras, Firdaus menyepelekan mata kuliahnya.

Setelah itu Firdaus, meminta Raras membuang sampah bekas makanan. Namun Raras saat itu menolak dan mengatakan akan membuang sampah setelah selesai mengerjakan tugas. Kesal karena Raras tidak mengindahkan perintahnya, Firdaus pun naik pitam.

"Dia marah, dia bilang saya enggak pernah nurut sama laki-laki. Terus dia minta putus. Saya bilang yaudah, tapi saya mau selesaikan tugas saya dulu. Dia semakin kesal dan mengusir saya dan didorong-dorong. Saya tutup laptop dia makin marah," bebernya.

"Tangan saya dipegang dua-duanya. Diplintir ke belakang. Saya sudah minta ampun dan takut diperkosa. Saya gigit bahunya, kita berdua jatuh dan dia jatuh di atas saya," lanjut Raras.

Dalam posisi diduduki bagian perut, Raras mengaku dipukuli oleh Firdaus di bagian kepalanya.

"Dia duduk di perut saya, mukulin kepala saya lebih dari 7 kali. Saya sulit berteriak karena bibir nyangkut di behel dan berdarah," kisahnya.

Setelah berhasil melarikan diri, Raras kabur untuk mencari perlindungan dan melaporkan ke polisi.

Sidang yang dipimpin oleh Estining Kadariswati tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads