Saat ini berkas perkara Yance dengan nomor 19/Pis.Sus-TPK/2015/PN.Bdg, sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (15/1//2015) lalu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung membenarkan telah diterimanya berkas tersebut. Ketua PN Bandung pun sudah menetapkan majelis hakim untuk menyidangkan Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djoko, majelis hakim yang akan menyidangkan ketua DPD Golkar Jabar tersebut adalah, Marudut Bakar sebagai Hakim Ketua dan dua anggotanya yaitu Barita Lumban Gaol serta Basari Budhi.
Dari berkas dakwaan yang yang diterima Pengadilan Tipikor Bandung, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 3 UU No 31 tahun 1999.
Seperti diketahui, Yance sudah ditahan di Rutan Kebonwaru sejak 12 Desember 2014 lalu. Penahanan terhadap Yance sendiri dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas dan tersangka kepada Kejati Jabar.
Dalam kasus tersebut Yance ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagai melalui panitia pembebasan lahan, Yance diduga menaikan nilai harga jual tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu meter persegi. Akibat perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp 4,1 miliar.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini