Kasus Suap Judi Online, Dua Anggota Polisi Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus Suap Judi Online, Dua Anggota Polisi Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 15:39 WIB
Bandung - Terdakwa kasus suap judi online AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Keduanya bersama-sama telah menerima suap dengan total masing-masing sebesar Rp 155 juta. Sementara Ali Irawan dari pihak swasta (pemberi suap) terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/1/2015). Dalam sidang yang dipimpin oleh Kristiawan G Damanik, JPU menghadirkan tiga terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas terpisah. Untuk AKP Dudung dan Brigadir Amin Iskandar, JPU menjerat dengan dakwaan primair pasal 12 hurup a undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.

Atau kedua dijerat Pasal 11 undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dakwaan subsidiair Pasal 5 undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.

Sedangkan untuk Ali Irawan dijerat pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 KUHP.

Dalam berkas dakwaannya JPU Menur membacakan, kasus tersebut bermula pada 2014 unit V Dit Reskrimum Polda Jabar menangani tindak pidana perjudian melalui internet (online) yang ditangani oleh terdakwa AKP Dudung Suryana, Amin Iskandar dan terdakwa lainnya dengan dasar empat laporan polisi. Di antara situs judi online tersebut, yakni www.dewapoker.net, www.bolanation.com, dan www.macau442.com.

Ia menjelaskan, tindak lanjut penanganan kasus perkara judi online tersebut sudah dilakukan pemblokiran lebih kurang 459 nomor rekening yang tampak di web tersebut dan ditandatangai langsung oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Saidal Mursalin dan Wadirnya AKBP R Firdaus Kurniawan.

"Setelah 459 rekening diblokir, terdakwa Ali ditemui seseorang yang ngaku bernama Alvin di Blok M Square dan diminta untuk mengurusi pembukaan 7 rekening dari 459 rekening yang diblokir oleh Polda Jabar," ujar Menur dalam dakwaannya.

Kemudian, Ali pun berhasil menghubungi Dudung Suryana via telepon. "Izin Komandan itu ada rekening banyak diblokir". Dudung menjabawab "Ya kamu datang ke polda (Jabar), sekalian bawa print out rekeningnya".

Saat itu Ali mengaku tidak memiliki print outnya, namun oleh Dudung tetap disuruh datang ke Polda. Maka pada 23 Juni 2014 Ali menemui Dudung di ruang V Subdit III Dit Reskrimum Polda Jabar.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara Dudung dan Ali untuk membuka 7 rekening yang diblokir. Keesokan harinya di tempat yang sama, Ali memberikan uang Rp 240 juta dalam amplop pecahan 50 ribu dan Rp 100 ribu. Dudung kemudian membagi dua uang tersebut yakni Rp 120 juta untuknya dan Rp 120 juta untuk terdakwa Brigadir Amin Iskandar.

Tanpa melakukan gelar perkara dan meminta izin kepada Dir dan Wadirn terdakwa Dudung menyuruh terdakwa Amin membuka blokiran rekening atasnama Santoso Halim.

Selanjutnya pada 12 Juli 2014, terdakwa Ali Irawan kembali mendatangai terdakwa Dudung karena 6 dari 7 rekening yang tertera pada website www.kakadewa.com yang daftarnya sudah diserahkan kepada terdakwa Dudung masih di blokir.

"Izin komandan, kok rekening lainnya belum dibuka. Bukain lah," ujar Menur menirukan ucapan Ali Irawan.

Kemudian terdakwa Dudung pun menjawab kalau yang enam rekening masih ada kekurangan.

"Kirimin uangnya," jawab Dudung seperti yang diucapkan JPU.

Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya pada 14 Juli 2014, Ali datang ke ruangan Dudung di unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar dan menyerahkan Rp 70 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang pun kemudian dibagi dua dengan terdakwa Amin Iskandar.

Keesokan harinya dengan cara yang sama, Amin pun disuruh Dudung membuka nomor rekening yang dimaksud.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads