Hal itu disampaikan Rachmat saat dihubungi detikcom via ponselnya, Senin (19/1/2015).
"Seandainya benar ada unsur penghinaan atau pelecehan perlu diperingatkan. Sementara haram tidaknya bergantung pada MUI Kota Bandung nanti," ujar Rachmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan harus diteliti, apa benar tidak maksudnya memang untuk melecehkan. Kan belum tentu," katanya.
Karena menurut Rachmat, arti sebuah simbol harus dipahami oleh banyak orang. "Harus dilihat, simbolnya mengarah tidak pada penghinaan," katanya.
Namun untuk menetapkan itu, ia mengatakan tim fatwa membutuhkan waktu untuk menentukannya. "Butuh waktu 2-3 hari. Tapi mungkin kalau timnya lengkap dan mendesak ya bisa sehari," jelasnya.
Hotel Zodiak di Jalan Sutami didemo puluhan orang. Mereka menganggap logo hotel seperti lafadz Allah terbalik. Pengelola hotel sendiri mengatakan logo yang dipakai adalah rasi bintang virgo.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini