Halte TMB Jaman Dada Rosada pun Tidak Akseptabel Bagi Warga Disabilitas

Halte TMB Jaman Dada Rosada pun Tidak Akseptabel Bagi Warga Disabilitas

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 17:02 WIB
Bandung - Sebelum halte Trans Metro Bandung (TMB) berdesain nyentrik mirip kapsul dibangun, sebenarnya sudah berdiri halte TMB yang berdiri di sejumlah kawasan. Halte itu dibangun saat jaman kepemimpinan Dada Rosada. Meski desainnya berbeda, namun sama, tidak akseptabel untuk warga disabilitas.

Pantauan di dua lokasi halte TMB koridor 2, Jalan Lembong dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (16/1/2015), kondisinya tidak berfungsi. Bahkan halte TMB di Jalan Lembong ada bagian kaca yang pecah. Halte di Jalan Perintis Kemerdekaan juga terpantau 'mati', salah satu akses masuk ditutup rolling door.

Secara fisik, kedua bangunan halte tersebut masih kokoh. Kursi-kursi di ruang tunggu yang beratap ini masih berjejer rapi. Pintu masuk bagian kiri dan kanan harus melewati tangga. Tidak ada akses jalan menuju pintu halte yang dikhususkan buat kursi roda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat jaman Dada Rosada dibuat jalur TMB koridor 1 yaitu Elang-Soekarno Hatta-Cibiru dan koridor 2 Cicaheum-Cibeureum dan koridor 3 : Bundaran Cibiru- Jln. Ujungberung- Jln. Cicaheum-Jln. Surapati-Jln. Dr. Djunjunan (Pasteur)-Jln. Surya Sumantri. Dan koridor 4 saat Ridwan Kamil, di mana bentuknya didesain seperti kapsul. Jalurnya Leuwipanjang-Antapani.

Soal halte tidak akseptabel yang diprotes warga disabilitas, Dishub Kota Bandung berjanji mengkaji masukan itu. "Masukannya bagus. Ya tentu saja kami akan menerima masukan-masukan dari warga disabilitas," ujar Sekretaris Dishub Kota Bandung Enjang Mulyana saat dihubungi via telepon, Jumat (16/1/2015).

Meski halte nyentrik terlanjur dibangun, sambung Enjang, bisa diubah atau ditambah desainnya guna memudahkan akses bagi disabilitas. "Bisa saja diubah. Nanti kami sampaikan kepada konsultan sesuai permohonan teman-teman disabilitas," ucap Enjang.


(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads