Para tersangka yaitu DY, M, DR, MG, UR, RJ, EH, HO, DN, AA dan ES. Penangkapan para tersangka berawal dari pengembangan tiga tersangka penadah yaitu AC, CS dan AM.
"Setelah pengembangan, kita menangkap 11 orang ini," ujar Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono dalam ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (15/1/2015).
Barang bukti berupa kabel jaringan sepanjang 485 meter senilai Rp 400 juta diamankan. "Kabel ini dijual ke penadah dengan harga Rp 12 juta," tuturnya.
Dua lokasi pencurian selama 5 bulan ini yaitu di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pahlawan.
"Modus yang dilakukan yaitu mengambil kabel yang sedang dipasang," kata Gatot.
Selain kabel, barang bukti lainnya yang telah disita yaitu satu unit mobil pick up, dua mesin air, dua gergaji, satu palu, satu linggis, tiga trekeli, sati singkup, dua selang air, tiga karung kabel tembaga dan satu bungkus kabel.
(tya/ern)











































