"Menggunakan hak interpelasi tersebut masih cukup panjang dan sulit untuk dilaksanakan," ucap Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung Rediana Awangga kepada wartawan, Rabu (14/1/2015).
Awang, begitu sapaan akrabnya, menyebut interpelasi berdasarkan aturan undang-undang ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat serta bernegara. Dalam pengusulan hak interpelasi, sambung Awang, memerlukan minimal 7 orang anggota dan lebih dari satu fraksi agar memenuhi syarat untuk digelar paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisitis Partai Nasdem ini menjelaskan, wacana disampaikan Ade soal interpelasi ini sah saja dan hak setiap anggota dewan.
"Kami belum ambil sikap apapun terhadap wacana tersebut. Tetapi hal itu menjadi pertimbangan, apakah memang pantas digunakan dengan melihat relevansi antara masalah tersebut dengan dampaknya ke masyarakat," ujarnya.
Bahkan, Awang menyebutkan, Partai Nasdem juga belum mengambil sikap. Dia menambahkan, selama ini Komisi C mengkritisi proyek di ruas jalan tersebut. "Contohnya kritisi penggunaan material granit yang terlalu mewah. Serta pelaksanaan pekerjaan yang bermasalah karena kontraktor terkesan tidak profesional," tuturnya.
Komisi C, sambung Awang, mengapresiasi ketegasan Pemkot yang memutus kontrak dan memberi sanksi blacklist terhadap kontraktor yang tidak bisa menepati janji penyelesaian pengerjaan proyek. "Tetapi hal itu akan menjadi bahan evaluasi di komisi C dan ditindak lanjuti melalui mekanisme berlaku," ujar Awang.
(bbn/ern)