Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar di ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/1/2015).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Plt Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Teddy Rusfendi Sutisna sebagai Sekda Karawang, putri Ade Swara Alina Putri Zahra, sepupu sekaligus Sekdes Cilamaya Ali Hamidi, Rajen Diren Manager PT Pesona Gerbang Karawang, Budiman Rushadi dari pihak swasta dan Aking Saputra dari pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Cellica mengaku pernah beberapa kali melihat keberadaan Nurlatifah dan kedua anaknya di ruang kerja Bupati Karawang, Ade Swara. Cellica yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati, juga mendapat informasi soal campur tangan keluarga Ade dalam pengelolaan pemerintahan di Kab. Karawang.
"Sesekali saya pernah lihat ibu (Nurlatifah) dan anak-anaknya di ruang kerja Bapak (Ade Swara)," kata Cellica dalam kesaksiannya.
Saat JPU menanyakan apakah saksi sering melihat Nurlatifah duduk di ruang kerja Bupati? Cellica tidak membantahnya.
"Ya sesekali. Tapi duduk tidaknya saya tidak tahu. Tapi ada di ruangan beliau (Bupati)," katanya di persidangan.
"Apakah Nurlatifah pernah ikut campur dalam urusan pemerintahan?" tanya JPU lagi.
Lagi-lagi Cellica membenarkannya. Meski Cellica tidak mengetahui secara pasti namun ia banyak mendengar informasi yang menyebutkan demikian.
"Yang saya dengar begitu. Saya tidak tahu secara pasti, tapi yang saya dengar beliau ββada di kantor (bupati)," ujarnya.
JPU kembali mencecar Cellica, kali ini pertanyaanya terkait peranan Nurlatifah yang disebut-sebut sering ikut campur dalam mengurus proses perizinan. Cellica menjawab dengan menyebutkan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam kepengurusan izin, namun menurut informasi yang diterimanya Nurlatifah juga sering ikut campur.
Bahkan, Cellica mengaku sering menerima keluhan lamanya kepengurusan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan Nurlatifah sering ikut campur juga.
"Iya pak. Saya dengar begitu (ikut campur)," ucapnya.
Ia pun mengaku sering menerima informasi tentang banyaknya pengusaha di Karawang yang mengeluhkan tentang perizinan. Saking banyaknya mendengar informasi pengusaha yang mengeluh, Cellica pun pernah menyampaikan ke Bupati langsung dan bicara empat mata.
"Saya ke atas bertemu dengan beliau (Ade). Saya sampaikan keluhan bapak tolong arahkan saya sebagai Wabup dan tolong ibu jangan ikut campur dalam pengelolaan pemerintahan. Waktu itu saya nangis," ujarnya Cellica yang mengenakan kerudung ungu tersebut.
Selain keterlibatan istrinya, berdasarkan informasi, putri terdakwa juga punya pengaruh terhadap proses perizinan di Kabupaten Karawang.
"Yang saya ketahui, putri beliau punya pengaruh untuk proses perizinan," bebernya.
Saking seringnya mendapat informasi terkait keluarga terdakwa yang sering ikut campur dalam roda pemerintahan, hal itu sempat menjadi pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
"Ya pak, pernah di Paripurna. (Saat itu) Bapak bilang keluarga tidak ikut campur," kata Cellica.
(avi/ern)











































