Wacana interpelasi digulirkan salah satu anggota DPRD Kota Bandung, Ade Fahruroji. "Ketika saya membuka wacana interpelasi terhadap persoalan pembangunan trotoar Jalan Martadinata dan Jalan Braga tak lain untuk mendapatkan penjelasan yang utuh dan komprehensif terhadap permasalahan pembangunan trotoar di ruas jalan tersebut," ujar Ade sewaktu dikonfirmasi via telepon, Selasa (13/1/2015).
Selama ini, kata Ade, penjelasan yang disampaikan Pemkot kepada publik soal pembangunan trotoar dan saluran air di Braga-Martadinata hanya pada tataran pelaksanaan. Hasil evaluasi Pemkot berujung kontraktor pelaksana diputus kontraknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, hak interpelasi kepada Ridwan Kamil merupakan hal wajar. "Ada kesalahan pemahaman di masyarakat tentang makna interpelasi. Interpelasi itu biasa-biasa saja, tidak bermakna sesuatu yang berbahaya atau genting," ujar politisi Partai Hanura ini.
"Ketika interpelasi ditempuh lembaga DPRD, tidak memiliki konsekuensi yang macam-macam terhadap wali kota," ucap Ade.
Dia melanjutkan, interpelasi itu nantinya dewan meminta keterangan kepada Pemkot mengenai kebijakan yang penting dan strategis, serta berdampak luas kepada masyarakat. Menurut Ade, selama ini masyarakat banyak bertanya tentang apa sebenarnya terjadi soal pembangunan trotoar di Braga-Martadinata.
"Pertanyaan itu muncul di masyarakat tentu berdasar apa yang mereka lihat dan rasakan sebagai pengguna ruas jalan. Mulai dari kemacetan pada tahap awal dan pertengahan proyek, tercabutnya lampu merah, terhalangnya kelancaran usaha terutama pertokoan dalam waktu relatif tidak sebentar, dan persoalan lainnya," ujar Ade.
Proyek perbaikan trotoar dan gorong-gorong di Jalan Braga dan LRE Martadinata mangkrak. Pengembang tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu. Ridwan Kamil akhirnya memutus kontrak pengembang. Kini proyek ini akan dilelang ulang dengan target waktu pelaksanaan pada April mendatang.
(bbn/ern)