Pantauan di lokasi, Minggu (11/1/2015), trotoar yang letaknya di depan toko itu sudah dikembalikan fungsinya atau bisa dilewati pejalan kaki. Semula akses bagi pejalan kaki ini tidak bisa digunakan karena pemilik toko seenaknya memajang bergunduk-gunduk ban bekas dan baru di badan trotoar.
Suasana toko ban mobil tersebut tanpa aktivitas alias tutup bertepatan hari libur. "Sudah seharusnya fasilitas umum berupa trotoar ini dipakai sesuai fungsinya. Jangan rampas hak pejalan kaki dengan cara berjualan di trotoar," kata Somantri (37), warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satpol PP Kota Bandung memastikan terjadi pelanggaran yang dilakukan toko ban mobil di Jalan Buahbatu. Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) mejerat pemilik toko gara-gara berjualan di trotoar. Catatan Satpol PP, pemilik toko ban mobil tersebut sudah dua kali bermasalah dalam kasus serupa.
Selain itu, penyidik Satpol PP bakal memeriksa izin usaha toko tersebut. "Pemilik toko yaitu Asep melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Jumat pekan depan, pengelola toko ban akan menjalani sidang tipiring," ucap Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Nono Sumarno.
(bbn/bbn)